NOVA.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Jumat (19/08) siang.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," ujarnya, dilansir dari Tribunnews.
Putri dianggap ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kendati demikian, Agung menyebut PC sempat mengajukan izin sakit dan tidak bisa diperiksa.
"Kemarin seyogyanya ibu PC juga diperiksa. Tapi karena ada surat sakit sehingga ditunda."
"Walaupun begitu, tetap diadakan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Agung juga menduga Putri Candrawathi kini masih berada di kediamannya.
"Di kediaman, di rumah," jawabnya pada wartawan.
Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 38 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Sahabat Bantah Isu Kedekatan AKP Rita Yuliana dengan Ferdy Sambo: Itu Hanyalah Hoaks!
Dengan demikian, sudah ada 5 tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.