Mengenal Istilah dalam Pemilu, Apa Itu Incumbent atau Petahana?

By Presi, Senin, 22 Agustus 2022 | 20:05 WIB
Ilustrasi istilah dalam pemilu, petahana atau incumbent ()

Dengan kata lain, sang calon maju kembali dengan calon wakil presiden yang berbeda untuk memperebutkan jabatan itu.

Calon petahana atau incumbent dinilai lebih diuntungkan dibandingkan kandidat lain atau pesaingnya.

Penyebabnya adalah selagi mengikuti Pilpres, mereka juga masih memerintah dan mempunyai kekuasaan serta memiliki jaringan pribadi yang kuat.

Selain itu, incumbent juga sudah membangun relasi politik lebih awal ke berbagai organisasi maupun masyarakat selama berkuasa.

Maka dari itu, jika diakumulasi, maka petahana memiliki modal politik lebih unggul dibandingkan kandidat lainya.

Indonesia baru mengenal incumbent dalam konteks Pilkada mulai 2010.

Landasan hukumnya adalah Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Isinya menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama tidak harus mundur dari jabatannya.

Mereka hanya perlu cuti dalam masa kampanye dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Meskipun banyak kritikan karena dianggap bias demokratis, tetapi pola Pilkada dan Pilpres di Indonesia masih menganut incumbent.

Baca Juga: Belajar dari Eropa, Menkominfo Usulkan Pemilu Digital dengan E-Voting

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengenal Arti Incumbent atau Petahana dalam Pemilu dan Pilpres.