Mantan Pengacara Bharada E Laporkan Feni Rose ke Polisi, Ini Alasannya

By Ratih, Selasa, 30 Agustus 2022 | 11:54 WIB
Deolipa Yumara laporkan Feni Rose (kolase Tribunnews)

NOVA.id - Mantan pengacara Bharada Eliezer, Deolipa Yumara, melayangkan laporan terhadap presenter Feni Rose.

Laporan polisi itu dibuat Deolipa atas dugaan pencemaran nama baik.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Deolipa saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/08).

Deolipa memiliki bukti elektronik atas laporannya tersebut.

Sehingga ia tidak sembarangan membuat laporan.

"Kami bertiga rapat tadi kemudian mengenai Feni Rose saya sudah meporkan saudari Feni Rose atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujarnya, dilansir dari TribunSeleb.

Bukti yang telah dilimpahkan diantaranya berupa pesan singkat lewat WhatsApp.

Dalam pesan singkat tersebut, Feni Rose diduga melakukan pencemaran nama baik lewat Tata Liem.

"Bukti yang dilampirkan ada chatnya Tata kepada Feni Rose," tutur Deolipa.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Laporan mantan pengacara Bharada E ini menjadi kasus baru.

Baca Juga: AKP Rita Yuliana Tiba-Tiba Singgung Soal Keadilan di Tengah Kasus Ferdy Sambo yang Sedang Ajukan Banding

Sebelumnya, Deolipa Yumara laporkan Angel Lelga.

Ia menduga mantan kliennya itu melakukan penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara B/2021/VIII/2022/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA SELATAN.

Tak cuma itu, Deolipa juga telah melaporkan Bharada E dan dua pihak lain ke polisi.

Deolipa resmi menggugat mantan kliennya itu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/08).

Gugatan itu juga dilayangkan terhadap tergugat II, pengacara Ronny Talapessy; dan tergugat III, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit serta Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Ketiga pihak itu digugat Rp15 miliar.

Gugatan perdata ini dilayangkan Deolipa setelah pencabutan mendadak sebagai kuasa hukum Bharada E.

"Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar fee pengacara pada para penggugat sebesar Rp 15 miliar," ujarnya seperti diberitakan NOVA, Rabu (17/08).

Deolipa juga mengingatkan kembali permintaannya terkait fee menjadi pengacara Bharada E.

"Yang 5 hari jangan lupa itu tetap ada Rp 15 triliun yang sudah kita bagi, beda antara yang kita minta ke Pak Jokowi sama yang kita tuntut secara hukum kepada Kabareskrim," tegasnya.

Baca Juga: Dipecat dari Polri, Ekspresi Ferdy Sambo Saat Jalani Sidang Kode Etik Disorot Ahli Forensik Emosi

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)