Tarif Ojek Online Naik, Terbagi 3 Zona dan Ini Besaran Biaya Terbaru

By Alsabrina, Rabu, 7 September 2022 | 18:04 WIB
Tarif ojek online baru (Reuters)

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)

Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)

Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.

Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojol, Berlaku 10 September 2022