Profil dan Biodata Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Tersangka Korupsi yang Dipangkas Masa Hukumannya dan Sudah Bebas Bersyarat

By Alsabrina, Kamis, 8 September 2022 | 16:05 WIB
Profil dan biodata Jaksa Pinangki (kolase)

Untuk pendidikannya sendiri, jaksa muda tersebut menempuh jenjang S1 Hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada tahun 2000-2004.

Ia melanjutkan pendidikan S2 jurusan Hukum Bisnis di Universitas Indonesia (UI) pada 2004-2006. Lanjut S3 dan memperoleh gelar Doktor dari Universitas Padjadjaran pada 2008-2011.

4. Punya kekayaan Rp 6 miliar

Sebelum dicopot, Jaksa Pinangki menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Ia masuk ke dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tunjangan kinerja yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan mengacu pada Keputusan Jaksa Agung nomor 150 tahun 2011.

Sebagai PNS ia juga menerima gaji pokok yang diatur dalam PP nomor 30 tahun 2015. Gaji golongan IV PNS sebesar Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.9 juta.

Ada tunjangan lain seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan makan sebesar Rp 41.000 per hari serta tunjangan perjalanan dinas.

Lalu, berdasarkan LHKPN dari KPK pada Jumat, 31 Juli 2020, Jaksa Pinangki tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar. Laporan ini disampaikan kepada KPK pada 31 Agustus 2019.

Kekayaannya terdiri dari 3 aset tanah dan bangunan senilai Rp 6 miliar. Ada pula aset transportasi dan mesin senilai Rp 360 juta dan memiliki aset dalam bentuk kas senilai Rp 200 juta.

5. Ditetapkan tersangka

Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelarian terpidana Djoko TJandra.

Jaksa Pinangki yang pernah bertemu dengan Djoko Tjandra di luar negeri diduga menerima hadiah (gratifikasi) dari Djoko Tjandra sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat.