NOVA.id - Aktris Jessica Iskandar mendatangi Divisi Propam Polri, Jakarta pada Senin (12/09) siang.
Tidak sendiri, Jessica Iskandar didampingi sang suami, Vincent Verhaag dan kuasa hukumnya.
Adapun kepentingan Jessica Iskandar datang ke Mabes Polri ini adalah untuk melaporkan oknum Ditreskrimum Polda Bali karena dugaan tidak profesional dan arogansi.
"Pada hari ini, kita merilis bahwa kita telah mengadukan di Divpropam Mabes Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dan dugaan arogansi dari penyidik Ditreskrimum Polda Bali yang inisial FAA," ujar kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E. Potu.
Rolland menjelaskan, pelaporan ini dilakukan karena oknum polisi tersebut melakukan penyitaan mobil milik Jessica Iskandar tetapi tidak sesuai dengan prosedur.
"Penyidik Ditreskrimum mendatangi rumah klien kami yaitu Vila Jedar di Denpasar, Bali dengan meminta Toyota Alphard milik klien kami. Meminta untuk diamankan bahasanya."
"Tetapi di situ kami cuma diberikan surat tanda penerimaan, di mana dalam surat tanda penerimaan mobil tersebut tidak ada sprintsita," jelas Rolland.
Rolland mengatakan, penyitaan barang butki harus dilakukan dengan memberikan surat penyitaan terlebih dahulu.
"Harusnya mengambil barang bukti itu didahului oleh sprintsita juga dan itu dilakukan dalam rangkaian penyidikan bukan penyelidikan, tapi di sini hanya berdasarkan surat perintah lidik."
"Artinya kita memohon adanya process of law penegakan hukum harus adil dan tidak memihak. Oleh karenanya, kami sempat menyurati Polda Bali," tambahnya.
Sebenarnya, pihak Jessica Iskandar pada 22 Agustus 2022 lalu pernah melayangkan surat ke Polda Bali terkait penyitaan mobil tersebut.
Baca Juga: Ayah Jessica Iskandar Jatuh Sakit hingga Masuk RS, Kepikiran Jedar Kena Tipu Rp10 Miliar