NOVA.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melanjutkan proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pekan ini, Kemnaker akan menyalurkan bansos Rp600 ribu tersebut pada tahap ketiga.
BSU tahap 3 ini sudah diawali dengan penyerahan data dari BPJS Ketenagakerjaan pada akhir pekan lalu.
"Saat ini kita sedang proses untuk (BSU) tahap ke-3. Diharapkan awal-awal minggu depan sudah tersalur. Bisa besok atau lusa berproses," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, Minggu (25/09), dilansir dari Tribunnews.
Kabar BSU cair ini tentu ditunggu jutaan pekerja yang membutuhkan.
Bagi yang belum mendapatkan BSU pada tahap 1 dan 2 bisa menunggu BSU tahap 3 cair.
Cek secara berkala untuk melihat status calon penerima BSU ini.
Berikut ini cara cek status penerima BSU:
1. Situs Kemnaker
1. Kunjungi website kemnaker.go.id atau klik link ini
2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Sudah Cek Penerima BSU Tahap 2? Disalurkan Minggu Ini dengan Syarat Tertentu
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang menerapkan tiga tahapan penyaluran BSU 2022.
Ada 3 tahapan dalam keterangan tersebut, yaitu:
Tahap 1: Calon - Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Tahap 2: Penetapan - Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Tahap 3: Penyaluran - Tersalurkan ke Rekening Anda
Baca Juga: Cair Akhir Tahun, Pemerintah Berikan Bansos untuk 3 Kategori Ini
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara atau Bank Syariah Indonesia.
Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
2. Website BPJS Ketenagakerjaan
1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik link ini
2. Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU
3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.
4. Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'
5. Akan muncul keterangan.
Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Jika terdaftar sebagai penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan, potensi Anda penerima BSU semakin besar.
Namun, masih dilakukan tahap akhir yakni proses validasi di Kemnaker di antaranya tidak menerima Kartu Prakerja dan bansos lainnya.
Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Belum Masuk Rekening? Tunggu Penyaluran Tahap Kedua di Waktu Ini
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)