"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ungkapnya.
Diketahui dalam waktu dekat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J akan segera digelar.
Berkas perkara dan dokumen telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap.
Selain Putri, empat orang tersangka kasus ini yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Pihak keluarga Brigadir J sendiri tak putus asa meski harus melewati proses yang panjang.
"Saya pertama sekali dulu mengklarifikasi mungkin beberapa hari yang lalu ada di berita-berita YouTube yang begitu sepotong-sepotong ya namanya YouTube ya sepotong-sepotong."
"Di video itu menyatakan di sana bahwa kami keluarga Brigadir Josua Hutabarat menyerah Sebenarnya bukan menyerah lelah melihat pekerjaan polisi yang begitu memutar-mutar kayak gasing itu yang sebenarnya bukan menyerah tapi capek melihatnya."
"Saya meluruskan, saya ini tidak pernah lelah untuk mencari keadilan," ujarnya, dilansir dari Tribun Medan.
Baca Juga: Penampilan Baru AKP Rita Yuliana Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo, Kini Berhijab
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)