Kronologi Kasus KDRT yang Dialami Lesti Kejora: Dari Menarik Tangan Sang Pedangdut Hingga Terjatuh Sampai Cekik Leher

By Siti Sarah Nurhayati,Alsabrina, Jumat, 30 September 2022 | 19:01 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar (Kolase TribunStyle)

NOVA.id - Kronologi kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Indra Zulpan.

Kekerasan itu dilakukan di rumah mereka di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu 28 September 2022.

Kejadian bermula saat Lesti mengetahui suaminya itu selingkuh dan mengungkapkan niat untuk pulang ke rumah orangtuanya.

"Terjadi pertengkaran dua kali kejadian hari itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).

Penganiayaan pertama terjadi pada Rabu, 28 September 2022, pukul 01.51 dini hari.

Terlapor melakukan kekerasan fisik terhadap saudari LK, yakni mendorong dan membanting korban ke kasur, juga mencekik leher korban.

"Pertama pada pukul 01.51 dini hari, di mana pada saat itu pelapor, Lesti Kejora, menyampaikan ingin meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya dan ini membuat emosi terlapor, Muhammad Rizky, kemudian melakukan kekerasan fisik."

"Kekerasan fisik ini adalah terlapor berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur, dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang kali."

Lalu, penganiayaan kedua terjadi pada Rabu pagi pukul 09.47.

"Kemudian pada pukul 09.47 pag hari, ini terjadi lagi kekerasan fisik yang dialami saudari Lesti Kejora."

"Di mana saudara Muhammad Rizky melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membantingnya ke lantai, dan dilakukan berulang kembali."

Baca Juga: Sambil Menangis, Inul Daratis Sebut Pernah Ingatkan Lesti Kejora Soal Nikah Muda

"Sehingga tangan korban dan leher sebelah kiri korban serta tubuhnya merasa sakit."

Kemudian, Lesti Kejora langsung melapor ke kepolisian dan kini akan dilakukan pemeriksaan.

"Atas perbuatan tersebut sehingga korban melaporkan kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Jaksel yang telah menerima laporan ini, dan telah melakukan pemeriksaan."

"Di mana dalam pemeriksaan kita temukan adalah adanya unsur KDRT yang dilakukan terlapor."

Kombes Pol Indra Zulpan juga mengatakan bahwa ada 2 orang yang diperiksa sebagai saksi, yakni seorang ART dan seorang karyawan Leslar Entertainment.

"Kemudian juga keterangan saksi yang sudah diperiksa ada dua orang, di antaranya adalah saudari Novitasari selaku ART dan saudari Firda sebagai karyawan Leslar Entertainment. Ini dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut."

Kasus dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora ini pun memasuki langkah penyidikan.

"Kemudian kita telah melakukan langkah penyidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal berupa permintaan visum terhadap korban, yang mana hasil visum ini akan memperkuat terjadinya tindak pidana tersebut."

"Kemudian kita juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban atau pelapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak."

"Itu adalah langkah hukum yang ditentukan dalam ketebtuan UU 23 Tahun 2003 tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga. Kepolisian sangat menyayangkan atas terjadi kekerasan ini dan bersimpati terhadap korban."

"Yang tentunya dalam waktu dekat kita akan memanggil terlapor untuk dapat melakukan pemeriksaan."

Baca Juga: Kini Tega Lakukan KDRT, Rizky Billar Pernah Sebut Lesti Kejora Dunia Akhiratnya

Pemanggilan terhadap Rizky Billar sebagai terlapor masih dalam tahap penjadwalan oleh penyidik.

"Nanti dijadwalkan segera oleh penyidik."

Kombes Pol Indra Zulpan menyebutkan ancaman hukuman yang bisa diterima Rizky Billar jika terbukti bersalah adalah 5 tahun penjara dengan denda Rp15 juta.

"Ancaman hukumannya akibat perbuatan ini ada tiga bentuk, pertama kalau menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya 5 tahun penjara dengan denda 15 juta."

"Apabila lukanya mengakibatkan luka berat itu ancamannya 10 tahun. Kemudian kalau sampai meninggal dunia itu 15 tahun."

"Jadi untuk sementara ini ancaman hukuman yang diterapkan terhadap terlapor ini Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT ancamannya 5 tahun penjara," tandas Indra Zulpan.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)