Pihak Polisi Bisa Jemput Rizky Billar Jika Suami Lesti Kejora Belum Konfirmasi Panggilan Terkait Kasus KDRT

By Alsabrina, Kamis, 6 Oktober 2022 | 13:01 WIB
Rizky Billar pernah lempar bola biliar ke Lesti Kejora (Instagram/@rizkybillar & Instagram @rumpi_gosip)

NOVA.id - Update perkembangan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

Rizky Billar dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2022), pukul 13.00.

Pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan dari dua orang saksi.

"Kita meminta keterangan jelas, jika barang bukti dan saksi-saksi sudah mengarah yang diduga itu patut ditahan," jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Lebih lanjut, Nurma menjelaskan Billar terancam hukuman lima tahun penjara atas kasusnya.

"Ancaman undang-undang yang kita terapkan adalah lima tahun ke atas," tambahnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (5/10/2022).

Menurut prosedur, Billar nantinya akan dimintai keterangan terlebih dulu.

Kemudian pertanyaan akan mengerucut ke barang bukti yang ditemukan saat olah TKP.

Melihat fakta KDRT dan keterangan saksi yang cukup jelas, Nurma mengatakan Billar jelas bisa ditahan.

"Jelas (bisa ditahan), kita meminta dulu keterangan kemudian mengerucut ke barang bukti,"

"Fakta-fakta udah jelas, kemudian saksi-saksi jelas. Jelas bisa ditahan," paparnya.

Baca Juga: Bukan Sekali, Polisi Sebut Lesti Kejora Sering Dapat KDRT dari Rizky Billar: Pernah Dilempar Bola Biliar