Tolak Cerai dengan Lesti Kejora, Rizky Billar Ngotot Merasa Tak Bersalah

By Ratih, Kamis, 13 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar (dok. instagram/rizkybillar)

NOVA.id - Rabu (12/10) siang, Rizky Billar memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai terlapor atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh istrinya, Lesti Kejora.

"Iya, (sudah datang) jam 11.00," kata Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, dilansir dari Kompas.com.

Semula pemeriksaan Billar dijadwalkan pada Kamis (13/10) namun jadwal pemeriksaan dipercepat pada Rabu.

Kedatangan Billar tak terekam oleh awak media.

Namun kuasa hukumnya, Adek Erfil Manurung menyebutkan jika kliennya tak menyesali perbuatannya.

Ia juga mengklaim Billar telah berdamai dengan Lesti Kejora.

"Dia nggak menyesal. Dia ini nggak bersalah, dia bilang," ujarnya, dilansir dari Serambinews.

Pihak Billar juga enggan meminta maaf pada polisi.

"Lalu kenapa dia harus minta maaf sama polisi?"

"Istrinya menyuruh minta maaf dulu sama polisi. Ya Billar mana mau Saya salah apa?" sambungnya.

Kendati demikian, Adek menyebut kliennya tak keberatan jika harus ditahan.

Baca Juga: Mendadak Diisukan Jadi Selingkuhan Rizky Billar, Ayu Thalia: Kak Billar Customer VVIP

"Klien saya nggak ada masalah dia mau ditahan," jelas Adek.

Namun ada satu syarat yang diminta Billar.

"Tapi jangan sampai rumah tangganya cerai," tegas Adek.

Sebelumnya penggemar Lesti sudah meminta idolanya itu untuk cerai dari Rizky Billar.

Apalagi beredar video CCTV di rumah saat Billar melempar bola biliar pada Lesti yang tengah hamil besar.

Beruntung, Billar terpeleset dan bola tidak mengenai Lesti.

Namun dalam potongan video itu terlihat kemarahan Billar memuncak dan membanting bola biliar ke kolam renang.

Nama Rizky Billar langsung masuk daftar trending dan banjir hujatan netizen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan ancaman hukuman untuk Billar jika terbukti bersalah.

"Iya bisa jadi (ditahan), ancamannya hukuman 5 tahun bisa dilakukan penahanan," jelasnya.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Rizky Billar Dicecar 38 Pertanyaan Soal Kasus KDRT

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)