Atas dasar itu, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.
Rizky Billar disangkakan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Sebagai informasi, Rizky Billar menjalani pemeriksaan kasus KDRT sejak pukul 11.00 WIB.
Rizky Billar hadir ditemani oleh kuasa hukumnya. (*)
Baca Juga: Tiba di Polres Jaksel, Rizky Billar Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Soal Kasus Dugaan KDRT