Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

By Presi, Rabu, 12 Oktober 2022 | 21:38 WIB
Rizky Billar jadi tersangka kasus KDRT Lesti Kejora (dok. instagram/rizkybillar)

NOVA.id - Aktor Rizky Billar kini telah resmi menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, istrinya. 

Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10) malam.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik telah menaikan status saudara Rizky dari saksi menkadi tersangka," ujar Zulpan. 

Adapun Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Atas pasal tersebut, Rizky Billar pun terancam hukuman 5 tahun penjara. 

"Yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004, yaitu kekerasan fisik terhadap korban yang didukung alat bukti lain termasuk visum. Sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," kata Zulpan. 

Zulpan mengatakan, penetapan Rizky Billar sebagai tersangka ini didasari oleh beberapa hal.

"Dalam hal ini kami sudah memiliki lebih dari 2 alat bukti sehingga malam hari ini status yang bersangkutanbdinaikan jadi tersangka," jelas Zulpan.

Adapun alat bukti yang dimaksud berupa pemeriksaan sebelumnya terhadap sejumlah saksi, termasuk keterangan saksi korban, yakni Lesti Kejora, serta rekaman CCTV.

"Hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan terlapor," tambahnya.

Sebagai informasi, Rizky Billar menjalani pemeriksaan kasus KDRT sejak pukul 11.00 WIB. 

Baca Juga: Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT, Pemeriksaan Dilanjutkan

 

Rizky Billar hadir ditemani oleh kuasa hukumnya. (*)