Berita Terpopuler: Cerita Zee JKT48 Main Film Perdana hingga Komnas Perempuan Minta Proses Hukum Rizky Billar Dilanjutkan

By Widyastuti, Sabtu, 15 Oktober 2022 | 10:02 WIB
(Tribun Jambi)

NOVA.id - Berita terpopuler hari ini, Sabtu (15/10) membahas beberapa hal.

Pertama, ada berita terpopuler tentang Zee JKT48 perdana main film.

Kemudian, ada berita terpopuler tentang Martha Tilaar Group jadi juri di ajang bergengsi inovasi kosmetik dunia.

Terakhir, ada berita terpopuler tentang Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi meminta kasus KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora tetap dilanjutkan.

Semua berita itu terangkum dalam berita terpopuler NOVA, Sabtu (15/10) berikut ini. Yuk, simak!

1. Zee JKT48 Main Film Perdana dan Suka Jadi Hantu di Film Horor

Zee JKT48 perdana main film.

Keputusan Zee JKT48 menjajal dunia seni peran pun banyak dapat dukungan banyak orang, khususnya para penggemarnya.

Menariknya, di film perdananya ini Zee JKT48 mantap memilih genre horor dan langsung didapuk menjadi pemeran utamanya.

Film yang dimainkan Zee JKT48 adalah film Kalian Pantas Mati (2022) yang baru saja tayang di bioskop 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Bikin Panik! Data Pribadi Rentan Bocor, Apa yang Harus Dilakukan?

Di film Kalian Pantas Mati ini, Zee JKT48 berperan menjadi hantu remaja.

Banyak yang bertanya-tanya, kenapa dia mau mengambil peran ini. 

"Yang pastinya aku terima ini karena memang salah satu projek pertama aku, ya, di dunia akting. Ini film pertama aku juga. Jadi aku bersyukur banget dan berterima kasih pada Paragon karena aku dikasih peran yang bagus banget.

2. Wakili Indonesia, Martha Tilaar Group Jadi Juri  di Ajang Bergengsi Inovasi Kosmetik Dunia

CEO and Chairman of Corporate Creative and Innovative, Creative and Martha Tilaar Group, Kilala Tilaar dipercaya menjadi salah satu juri untuk Innovation Zone & Spotlight On award di In-cosmetics Asia.

Tahun ini merupakan kali ketiga Kilala Tilaar menjadi juri di ajang penghargaan tersebut. Ia pun menjadi orang Indonesia pertama yang tiga kali (2018, 2019, 2022) terpilih menjadi juri.

Sederet kriteria penilaian dan assessment yang ketat telah dilakukan oleh in-cosmetic untuk menentukan juri yang dianggap layak dan capable di bidangnya.

Adapun In-cosmetics sendiri merupakan ajang yng sangat ditunggu-tunggu oleh inovator dan pelaku industri kosmetik di seluruh dunia.

In-cosmetic juga menjadi platform yang mempertemukan inovasi dan “raw material” kosmetik dengan pelaku industri kosmetik di seluruh dunia.

Event pertama di London, Inggris akan berlangsung pada 25-26 Oktober 2022 dengan mengangkat tema “The Science Behind The Latest Cosmetic Trend”.

Ini akan diikuti oleh event di Bangkok yang akan berlangsung pada 1-3 November 2022 di Bangkok International Trade & Exhibition Centre (BITEC).

Tema yang diusung adalah The Leading in Asia Pacific For Personal Care Ingredients.

Lebih dari 400 peserta pameran akan turut berpartisipasi pada event yang diperkirakan akan dikunjungi oleh 9.000 orang.

Menurut Kilala, pada perhelatan In-cosmetics Asia, seperti tahun-tahun sebelumnya, akan ada 2 penghargaan bergengsi.

Penghargaan pertama dengan lingkup bahan-bahan Zona Inovasi terbaik untuk kategori Aktif dan Fungsional.

Baca Juga: BPOM Rilis Daftar Kosmetik, Obat Tradisional, dan Suplemen Kesehatan yang Berbahaya

 

3. Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Komnas Perempuan Minta Proses Hukum Tetap Dilanjutkan: Agar Pelaku Jera

Lesti Kejora telah resmi mencabut laporan kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.

Terkait hal itu, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi meminta kasus KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora tetap dilanjutkan.

Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa kasus KDRT tersebut tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurutnya proses hukum tetap bisa berjalan lantaran tindak pidana dalam kasus tersebut dikategorikan sebagai delik biasa.

"Komnas perempuan merekomendasikan agar kasus ini tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Siti Aminah Tardi dilansir dari kanal YouTube Kompas TV, Jum'at (14/10/2022).

"Mengingat tindak pidana yang disangkakan dikategorikan sebagai delik biasa bukan delik aduan," sambungnya.

Dikatakan Siti Aminah Tardi, pelaku KDRT perlu diberikan efek jera dan juga pembinaan.

Selain itu Siti Aminah Tardi juga menyebut soal pemulihan korban KDRT.

"Jika pun ada proses penyelesaian berdasarkan penyelesaian keadilan restoratif maka perlu ditimbang bagaimana memberikan efek jera kepada pelaku juga memberikan pembinaan kepada pelaku," ujar Komisioner Komnas Perempuan. (*)