NOVA.id - Lesti Kejora mencabut laporan dugaan KDRT terhadap sang suami, Rizky Billar.
Tak sedikit warganet yang kecewa dengan keputusan Lesti untuk tidak melanjutkan kasus ini.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi pun bereaksi serupa.
Siti merekomendasikan proses hukum tetap berjalan walau terjadi perdamaian.Pasalnya, permintaan maaf dan pencabutan laporan KDRT belum menjamin kekerasan akan berakhir.
Siti menjelaskan, yang terjadi pada relasi antara Lesti dan Rizky Billar saat ini bisa disebut fase "bulan madu semu" dalam fase KDRT.
"Jika tidak ada intervensi untuk membantu pelaku mengelola konflik, potensi kekerasan tetap akan terjadi, mengikuti siklus KDRT."
"Namun harus diingat, siklus ini akan terus berputar dengan intensitas yg makin cepat dan bentuk kekerasan yang bisa semakin memburuk," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Di tahap reconciliation/honeymoon phase ini, pelaku dihantui rasa bersalah dan penyesalan setelah melakukan kekerasan.
Namun penyesalan bisa bersifat manipulatif.
Pelaku menyesal bukan atas kesadaran, tapi karena takut mengalami konsekuensi yang lebih berat seperti perceraian atau dilaporkan.
Baca Juga: Pengertian Restorative Justice dalam Kasus KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora
"Pada tahap inilah hati pasangan akan luluh, merasa kasihan, dan memaafkannya kembali."