JPU Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,Ini Jadwal Sidang Putusan Sela

By Presi, Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:05 WIB
JPU tegas meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Grid.ID/Annisa Dienfitri)

Baca Juga: Datang Sidang, Begini Gaya Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Sebagai informasi, Ferdy Sambo melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga No.46, Jakarta Selatan pada Jumat (08/07) lalu.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)