Penyesalan Tak Terbendung, Bharada Eliezer Berlutut Minta Maaf di Hadapan Orangtua Brigadir Yosua

By Ratih, Selasa, 25 Oktober 2022 | 19:01 WIB
Momen Bharada Eliezer meminta maaf pada kedua orangtua Yosua (kolase Kompas.com)

NOVA.id - Sidang lanjutan Bharada Eliezer digelar pada Selasa (25/10).

Sidang kedua untuk tersangka Richard Eliezer ini memiliki agenda pernyataan para saksi.

Pihak keluarga mendiang Brigadir Yosua hadir sebagai saksi.

Mulai dari kedua orangtua Yosua yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, adik yaitu Reza Hutabarat, dan kekasih mendiang, Vera Simanjuntak.

Tak luput kehadiran pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, ikut menjadi saksi.

Ada satu momen menarik yang terlihat sebelum persidangan dimulai.

Setelah Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak duduk, Bharada E langsung berdiri dari tempat duduknya.

Ia menghampiri kedua orangtua Yosua dan langsung berlutut memohon maaf.

Momen ini terekam dari kamera siaran persidangan sehingga bisa dilihat oleh publik.

Samuel Hutabarat menyambut hangat salam dan permintaan maaf Richard Eliezer.

Begitu pula Rosti Simanjuntak mengangguk menerima salam teman mendiang anaknya itu.

Baca Juga: Permintaan Maaf Bharada E pada Keluarga Brigadir J: Saya Sangat Menyesali Perbuatan Saya

Tampak Samuel juga mengusap kepala Richard Eliezer pada momen singkat tersebut.

Setelahnya, Bharada E kembali ke kursinya.

Diketahui, sebanyak 12 orang termasuk keluarga Brigadir J dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Bhadara E.

"Sidang dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa, dilansir dari Kompas.com.

Para saksi disumpah untuk memberikan keterangan secara jujur di muka persidangan.

Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer.

Baca Juga: Mantan Pengacara Bharada E Laporkan Feni Rose ke Polisi, Ini Alasannya

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)