Resmi Ditahan, Ini Kronologi Nikita Mirzani Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

By Alsabrina, Rabu, 26 Oktober 2022 | 08:30 WIB
Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik ()

NOVA.id - Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).

Penahanan dilakukan terhadap Nikita Mirzani atas yang biasa disapa Nyai itu. Lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.

Nikita Mirzani ditangkap lantaran telah melakukan tindakan pencemaran nama baik.

Inilah kronologi Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Nyai sapaan akrab Nikita Mirzani, ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banten.

Dalam penahanannya, Nikita Mirzani sempat berteriak dan menangis saat hendak dibawa, seperti diberitakan TribunSumsel.

Berdasarkan kronologi, berawal dari Nikita Mirzani tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB di dampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean

Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis.

"Iya tadi sempat menolak."

"Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.

Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu.

Baca Juga: Lagi Viral, Bunda Corla Live IG Ditonton Ratusan Ribu hingga Diberi Rp100 Juta dari Nikita Mirzani