NOVA.id - Pemerintah menetapkan aturan baru terkait Bahan Bakar Minyak (BBM).
Mulai 1 Januari 2023 mendatang, penjualan BBM yang memiliki kandungan Research Octane Number (RON) 88 dan RON 89 dilarang.
Larangan penjualan BBM RON 88 dan 89 per Januari 2023 mendatang telah termuat di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Demikian adalah isi aturan tersebut:
"Bahwa standar dan mutu (spesiflkasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023."
Ketentuan Diktum Kesatu juga diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
a. Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
b. Formula harga dasar untuk Jenis BBM Umum Jenis Bensin (Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Selanjutnya, dalam ketentuan Diktum Ketiga diubah sehingga berbunyi seperti berikut:
a. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.
b. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Baca Juga: Tahap 2 BLT BBM Cair November Mendatang, Ini Cara Cek Daftar Penerima
Keputusan ini telah ditandatangani oleh Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Arifin Tasrif dan ditetapkan di Jakarta pada 11 Oktober 2022.
Nantinya, kebijakan ini akan diterapkan bagi seluruh SPBU baik milik pemerintah maupun swasta.
Saat ini, Pertamina telah menjual BBM dengan RON minimal 90, yaitu Pertalite.
Namun, beberapa SPBU milik swasta masih menjual BBM dengan nilai RON 88 dan 89.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman menjelaskan alasan di balik aturan terbaru ini.
Menurutnya, pemerintah memang secara bertahap tengah bertransisi ke BBM ramah lingkungan.
"Kita secara bertahap menuju ke BBM ramah lingkungan," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Saleh juga mengatakan bahwa BBM dengan RON minimal 90 justru lebih hemat dan lebih bagus untuk mesin kendaraan.
Kebijakan ini bukan semata-mata diberikan karena adanya G20 Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan dilaksanakan di Bali pada November 2022 mendatang.
Justru, kebijakan ini merujuk pada Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Kalau ini (larangan penjualan BBM RON 88 dan 89) memang kebijakan kita termasuk refers ke Kepmen KLHK No 20 tahun 2017 tentang emisi gas buang," tandasnya.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Ikuti 5 Cara Hidup Hemat ala Ibu Rumah Tangga Jepang
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)