"Tidak logis secara yuridis. Kalau mau melarikan diri, pada saat di penyidikan kepolisian. Buktinya kooperatif, datang terus, dan tidak menghilang," ujar Fahmi.
Pada Senin (31/10), Fahmi mengatakan akan memastikan secara langsung penolakan tersebut kepada JPU.
Pasalnya, sampai Minggu (30/10), ia belum menerima surat resmi dari Kejari Serang.
Akibat penolakan tersebut, Nikita Mirzani akan tetap menjalani penahanan di Rutan Klas IIB Serang hingga 13 November 2022.
Baca Juga: Tidur Satu Sel dengan Tahanan Lain, Ini Kondisi Terbaru Nikita Mirzani
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA, setiap Kamis siang.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)