Bandingnya Ditolak, Nikita Mirzani Ditahan di Penjara Bekas Belanda

By Dinni Kamilani, Rabu, 2 November 2022 | 16:34 WIB
NIKITA MIRZANI (DOK. INSTAGRAM @NIKITAMIRZANIMAWARDI_172)

NOVA.id - Dikenal sebagai artis yang banyak membuat kontrovesi, “nyai” begitu Nikita Mirzani biasa dipanggil, kini harus menanggung perbuatannya terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Ia resmi menjadi tahanan kejaksaan sejak Selasa (25/10) lalu. Sempat histeris saat dilakukan penangkapan, melalui kuasa hukumnya Nikita Mirzani pun mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten pada Rabu (26/10), selang sehari setelah ditahan.

Sayang, Freddy D Simandjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, menolak penangguhan penahanan tersebut.

Alasan mengacu pada pasal 21 ayat 1 KUHP, bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri.

“Alasan lainnya pasal subjektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,”ungkapnya, dilansir dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Dikhawatirkan Melarikan Diri, Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak

 

Lantas, setelah penangguhan penahanan itu ditolaknya, hingga 12 November 2023mendatang, nyai akan tetap berada di rutan kelas IIB Serang yang dibangun zaman belanda 137 tahun silam.

Sementara itu, sang manajer, Dea Hanifah, mengatakan akibat penahanan ini Nikita Mirzani mengalami kerugian yang besar karena banyak pekerjaan yang dibatalkan.

“Kalau kerugian nggak usah ditanya, ini saya banyak cancel off air, banyak cancel kerjaan-kerjaan,” ujar Dea Hanifah.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA, setiap Kamis siang.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)