NOVA.id - Presenter Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
Kini, Nikita Mirzani tengah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten.
Beberapa waktu lalu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, telah mengajukan penangguhan penahan untuk kliennya.
Namun, permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.
Penangguhan penahanan ini ditolak karena mempertimbangkan dugaan upaya Nikita Mirzani melarikan diri.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak.
"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," jelas Freddy, dikutip dari TribunSeleb, Senin (31/10).
"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," tambahnya.
Terkait dengan penolakan ini, Fahmi mengaku kecewa.
"Perkara pencemaran nama baik sudah seperti kasus teroris saja penanganannya. Ada apa ini? Niki banyak tahu sesuatu," kata Fahmi, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Fahmi, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani tidak masuk akal.
Baca Juga: Nikita Mirzani Borong Pizza untuk Ratusan Orang di Rutan, Habiskan Rp10 Juta
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Presi |
KOMENTAR