Rugi Rp17 Juta Gara-Gara Sepatu Hermes, Terungkap Alasan Dito Mahendra Penjarakan Nikita MIrzani

By Ratih, Rabu, 9 November 2022 | 21:42 WIB
Terungkap alasan Dito Mahendra laporkan Nikita MIrzani ke polisi (kolase Tribunnews)

NOVA.id - Terungkap alasan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra, ngotot ingin penjarakan Nikita Mirzani.

Sahabat Nikita, Fitri Salhuteru, membongkar penyebab Dito melaporkan Nikita ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Fitri mendapat kabar tersebut saat tengah menjalankan ibadah umroh di Tanah Suci.

Lewat unggahan Instagram, pengusaha itu membeberkan kronologinya.

Fitri menyebut bahwa Dito merasa dirugikan oleh Nikita sebesar Rp17,5 juta.

Nominal itu berasal dari sepatu Hermes yang rencananya dijual oleh Dito kepada perempuan bernama Melisa.

"Dari ketinggian menuju Madinah, mendapat kabar kalau @nikitamirzanimawardi_172 ditahan dengan pasal berat karena kerugian jual beli sepatu hermes seharga Rp17.500.000. Astaghfirullah," ungkap Fitri, dilansir dari TribunStyle.

Mengetahui hal tersebut, Fitri mengaku kecewa dengan sikap aparat.

Pasalnya, Fitri menilai polisi memperlakukan Nikita Mirzani seperti penjahat kelas kakap.

"Kalau saya jadi aparat, tentulah malu sekali memperlakukan Nikita sebagai penjahat besar," sambungnya.

Di akun Instagram Nikita, terdapat dokumen yang menjelaskan kerugian Dito Mahendra akibat perempuan yang akrab disapa Nyai itu.

 Baca Juga: Fitri Salhuteru Ungkap Penyakit Nikita Mirzani, Bantah Tudingan Pura-pura Sakit

Dokumen tersebut menjelaskan bahwa Dito Mahendra hendak melakukan penjualan sepatu Hermes kepada seseorang bernama Melisa.

"Saksi Mahendra Dito menawarkan sepatu merek Hermes miliknya dan menawarkan dengan harga Rp17.500.000 kepada Saksi Melisa," demikian isi dokumen tersebut.

Melisa pun tertarik untuk membeli sepatu Hermes milik Dito tersebut dan juga sudah menyerahkan uang DP sebesar Rp5 juta pada tanggal 13 Mei 2022.

Namun Melisa yang merupakan pengikut Instagram Nikita Mirzani kaget saat melihat postingan tentang Dito Mahendra.

Melisa membatalkan pembelian sepatu Hermes dan meminta pengembalian uang DP.

"Akibat perbuatan Terdakwa (Nikita Mirzani) tersebut, Saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materiel sebesar Rp17.500.000," sambung isi dokumen tersebut.

Nikita Mirzani dijerat Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Dikabarkan Sakit, Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)