Tak Lagi Berstatus Tersangka, Dr Richard Lee Ogah Maafkan Kartika Putri: Saya Sudah Lelah

By Ratih, Kamis, 17 November 2022 | 11:55 WIB
Dr Richard Lee bebas status tersangka (kolase Tribunnews)

NOVA.id - Kasus dr Richard Lee lawan Kartika Putri memasuki babak baru.

Dokter sekaligus influencer kesehatan itu dinyatakan bebas dari status tersangka kasus kasus dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses.

Hal ini karena dianggap tidak sah secara hukum.

Meski sudah terlepas dari kasus hukum, dr Richard Lee mengaku tak akan memaafkan Kartika Putri.

Namun ia juga ogah membalas tindakan hukum yang dilakukan istri Usman bin Yahya tersebut.

Dr Richard Lee mengaku sudah lelah dengan proses hukum yang sudah berjalan hampir dua tahun lamanya.

"Saya tidak akan memaafkan dia (Kartika Putri), saya tidak akan membalas dia, saya sudah lelah, sudah malas, kecuali dia memperpanjang."

"Saya malas memperpanjang, saya tidak akan memaafkan, yang jelas ada hukum lebih tinggi dari dunia," ujarnya, dilansir dari TribunSeleb.

Diketahui kronologi penangkapan Richard Lee berawal dari dirinya yang terkena kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Kartika Putri pada Desember 2020.

Laporan itu bermula saat Richard Lee me-review salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya di Youtube.

Rupanya, produk itu pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.

Baca Juga: Kartika Putri Melahirkan Anak Kedua di Rumah, Proses Persalinan Jadi Sorotan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dr Richard Lee pernah merasakan di balik jeruji besi selama 1x24 jam di Polda Metro.

Kini status tersangka Richard Lee dicabut sejak 14 November 2022.

Reino Romein, kuasa hukum Richard menjelaskan pencabutan status tersangka ini.

"Pada tanggal 14 November 2022 melalui peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."

"Klien kami mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses," ujar Reino.

"Berdasarkan praperadilan itu menetapkan bahwa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah," lanjutnya lagi.

Baca Juga: Buntut Penangkapan Dokter Richard Lee, Kini Muncul Petisi Penjarakan Kartika Putri

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)