Bolehkah Cairkan BPJS Kesehatan dalam Bentuk Uang Jika Tak Digunakan? Begini Penjelasan Lengkapnya

By Alsabrina, Sabtu, 26 November 2022 | 19:05 WIB
BPJS Kesehatan (Kompas.com)

Adapun berdasarkan Pasal 42 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Dengan ketentuan sebagai berikut:

Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan.

Setelah dikalikan, besaran denda paling tinggi atau maksimal sebanyak Rp 30 juta. (*) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah BPJS Kesehatan Dicairkan jika Tidak Pernah Sakit?".