Kris Wu Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara Kasus Pencabulan, Terancam Kebiri Kimia

By Ratih, Jumat, 9 Desember 2022 | 16:02 WIB
Kris Wu (Allkpop.com)

NOVA.id - Wu Yi Fan atau yang lebih dikenal sebagai Kris Wu sedang jadi sorotan.

Aktor China ini divonis hukuman 13 tahun penjara akibat kasus pemerkosaan.

Diketahui, Kris Wu melakukan pencabulan pada beberapa perempuan.

Tak hanya itu, mantan member EXO itu juga melecehkan perempuan, salah satunya warga negara Amerika Serikat yang diduga masih di bawah umur.

Pria berkebangsaan Kanada ini juga akan dideportasi setelah selesai menjalani masa hukumannya.

Hukuman lain yang mengintai Kris Wu adalah kebiri kimia.

Dilansir dari Kompas.com, kebiri kimia adalah penghentian produksi hormon seks secara paksa dengan menggunakan bahan kimia atau obat-obatan.

Metode ini sekarang banyak dilakukan untuk pelaku kekerasan seksual namun juga dilakukan sebagai pengobatan untuk tumor yang memakan hormon seks.

Sering disebut sebagai terapi hormon, cara ini bisa dipakai untuk mengobati kanker payudara dan kanker prostat.

Kebiri kimia dilakukan secara bertahap dengan pemberian obat yang berbeda dalam proses terpisah.

Intensitasnya tergantung obat dan dosisnya namun biasanya harus diulang sebulan sekali atau setidaknya setahun sekali.

Baca Juga: Posisi Hubungan Intim di Kamar Mandi, Cocok Dicoba Sepulang Kerja