Dilaporkan Eks Suami Norma Risma, Denny Sumargo Beri Tanggapan Santai

By Presi, Sabtu, 7 Januari 2023 | 15:05 WIB
Denny Sumargo diganggu hantu (dok. instagram/sumargodenny)

NOVA.id - Kisah perselingkuhan menantu dan ibu mertua menjadi sorotan publik.

Ya, perselingkuhan suami Norma Risma, Rozy dengan ibu kandungnya kini berbuntut panjang.

Bahkan, aktor Denny Sumargo turut dilaporkan ke Polda Banten atas kasus dugaan melanggar UU ITE, Kamis (05/01).

Laporan tersebut merupakan buntut ketika Norma Risma diundang menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube Denny Sumargo.

Rozy melalui kuasa hukumnya, Jumhadi, mengaku merasa disudutkan setelah Denny Sumargo mengundang mantan istrinya, Norma Risma, sebagai narasumber.

"Nah makanya kami melaporkan (Denny Sumargo) di sini (Polda Banten). Jadi dia (Denny Sumargo) memviralkan, seolah-olah dia (Rozy) bersalah, tapi faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE nya," kata Jumhadi, Kamis.

Terkait dengan laporan ini, Denny Sumargo pun buka suara.

“Enggak ada tanggapan,” ujar Denny Sumargo, Jumat (06/01), dilansir dari Kompas.com.

Ia mengaku hanya perlu lebih santai menanggapi hal ini.

Selain itu, Denny Sumargo menegaskan bahwa tidak ada komunikasi yang dibangun dari pihak Rozy.

Lebih lanjut, Denny juga menjelaskan bahwa pihak Norma-lah yang ingin klarifikasi di kanal Youtube-nya.

“Pihak Norma yang minta datang. Kita bantu saja, kasih tempat untuk klarifikasi,” jelas Densu, panggilan akrabnya.

Baca Juga: Heboh Kasus Selingkuh Mertua dengan Menantu, Berikut 9 Tanda Pasangan Main Hati Menurut Psikolog

Sementara itu, Polda Banten membantah ada laporan yang masuk di institusi tersebut terhadap Denny Sumargo.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

“Polda Banten menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan polisi terhadap Denny Sumargo,” tegas Shinto, Jumat, dilansir dari Kompas.com.

Shinto pun kemudian mengingatkan Rozy dan Jumhadi agar tidak membuat ketegangan publik.

“Kami menghimbau kepada RZ dan pengacaranya untuk tidak menimbulkan ketegangan diksi di ruang publik,” tuturnya.(*)