Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ayah Brigadir J: Maksimal Hukuman Mati!

By Widyastuti, Selasa, 17 Januari 2023 | 13:29 WIB
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup ((KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO))

NOVA.id - Ferdy Sambo akhirnya dituntut hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/01/2023).

Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) dilansir dari Tribunnews.com.

Di lain sisi, ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.

Hal ini disampaikan Samuel Hutabarat dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Pada Selasa ini, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Samuel Hutabarat berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo sesuai ketentuan dalam Pasal 340 KUHP yakni maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Hati-Hati, Ini 5 Efek Buruk Hubungan Intim yang Dilakukan Setiap Hari

"Kami sangat mengharapkan sangkaan kepada Ferdy Sambo pasal 340 pembunuhan berencana."

"Itu yang sangat kami harapkan, hukuman maksimum yaitu hukuman mati," ujarnya, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.

Samuel Hutabarat meminta Ferdy Sambo dituntut hukuman mati karena mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi otak pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, Samuel Hutabarat menyebut, Brigadir J selalu difitnah dalam perkara ini.

"Itulah satu-satunya yang kami harapkan," katanya.

"Dialah aktor intelektual di peristiwa kematian anak kami. Mulai dari kasus ini, anak kami selalu difitnah."

"Sudah mati atau dihabisi nyawanya, masih difitnah, itulah yang sangat kejam," terang Samuel Hutabarat. (*)