NOVA.id - Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berulang kali ditegur hakim saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Keterangan Susi yang dinilai berbelit-belit membuat hakim geregatan. Susi bahkan disebut tidak memberikan keterangan jujur dalam persidangan.
Sampai-sampai, hakim mengancam akan memproses Susi secara pidana lantaran ART Sambo dan Putri itu terindikasi berbohong.
Berikut sederet keterangan Susi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).
Ulang tahun pernikahan
Dalam persidangan, Susi menceritakan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merayakan ulang tahun pernikahan di rumah Magelang dua hari sebelum penembakan Yosua atau Rabu (6/7/2022).
Perayaan dilakukan dengan memotong kue dan makan bersama ajudan dan ART di rumah. Menurut Susi, tidak ada keributan yang terjadi selama majikannya berada di Magelang.
"Tidak ada (keributan), Yang Mulia," kata Susi.
Susi mengungkap bahwa Sambo berada di rumah Magelang sejak 4 Juli 2022.
Namun, pada 7 Juli 2022 mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu pulang bersama ajudannya bernama Daden Miftahul Haq.
Sementara, di rumah Magelang tersisa Putri, Brigadir Yosua, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Susi.
Baca Juga: JPU Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,Ini Jadwal Sidang Putusan Sela
KOMENTAR