Sebab, kata Muzal, ada risiko bahaya yang bisa mengancam kesehatan kita, mulai dari perut kembung hingga kebocoran pada lambung.
"Belum hilang bentuk cairnya, tertelan. Nitrogen cair kalo masuk ke dalam lambung 1 ml (bentuk cair) bisa menjadi 700 ml (bentuk gas), sehingga (perut) dapat mengembang dengan cepat, menyebabkan kembung, begah, muntah, sakit perut. Itu yang gejala biasa."
"Kalo yang sudah hebat bisa sampai kebocoran lambung," jelas Muzal.
Tak berhenti sampai di situ, nitrogen cair yang termakan juga bisa menimbulkan luka dingin alias frostbite.
"Nitrogen cair akan masuk ke ruangan tertutup yang agak hangat di dalam tubuh. Nitrogen cair pun akan menguap secara cepat karena (suhu) hangat, dapat menimbulkan frostbite, atau luka dingin ini yang cukup berbahaya," tambahnya.
Berkaca dari kejadian ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menilai pemerintah perlu melakukan pengawasan makanan. “Saya kira dengan adanya kejadian anak yang sakit karena ciki ngebul itu ini wake up call alarm buat pemerintah bahwa pemerintah harus turun tangan,” ujar Ketua Pengurus Pusat IDAI Dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), Selasa.
Piprim juga mengimbau pemerintah perlu melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan masyarakat.
“Ini harus ada pengawasan jadi jangan dibiarkan saja bahan-bahan seperti ini bisa beredar di masyarakat bahkan dikonsumsi oleh masyarakat kita, ini kan sangat memperihatinkan kita,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Muzal, di mana penggunaan nitrogen cair ini tidak boleh sembarangan, tetapi harus dalam pengawasan, dan hanya dilakukan oleh orang yang ahli.
"(Nitrogen cair) tidak boleh sembarangan digunakan untuk menyajikan maupun mengolah, mengawetkan makanan."
"Biasanya (yang boleh) di tempat-tempat tertentu misalnya di hotel, restoran yang besar, dengan orang yang mengerti cara penanganan nitrogen cair," ungkap Muzal.
Nah, itulah penjelasan dokter terkait bahaya nitrogen ciar jika tertelan. Belajar dari kasus ciki ngebul ini, semoga Sahabat NOVA bisa bijak memilih jajanan khususnya untuk anak, ya. (*)