Minta Penangguhan Penahanan, Ferry Irawan Beberkan Kronologi KDRT Versi Dirinya

By Alsabrina, Kamis, 19 Januari 2023 | 16:02 WIB
Ferry Irawan (dok. Polda Jatim via youtube Kompas TV)

NOVA.id - Kini telah menjadi tahanan, Ferry Irawan sempat menyangkal dirinya telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Venna Melinda.

Penyangkalannya tersebut dibeberkan Ferry Irawan saat dirinya menyambangi Mapolda Jatim pada Senin (16/01/23) lalu.

Didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, Ferry Irawan mengungkapkan kronologi KDRT yang terjadi di sebuah hotel di Kediri tersebut versi dirinya.

Pria kelahiran Bogor, 9 Februari 1977 ini menyebutkan jika Venna Melinda menyakiti dirinya sendiri dengan cara memukul dirinya sendiri.

Ferry mengatakan bahwa waktu itu Venna Melinda histeris sehingga ia mengangkat tubuh ibunda Verrell Bramasta tersebut ke kasur.

"Ada terjadi percekcokan yang luar biasa, yang akhirnya saya berniat untuk menenangkan istri saya yang sedang histeris," ungkap Ferry Irawan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (16/1/2023).

"Istri saya sudah histeris memukul-mukuli dirinya sendiri jadi saya mengangkat beliau (Venna Melinda) ke kasur," lanjut Ferry.

Setelah itu, dikatakan Ferry, Venna sempat memajukkan mukanya.

Dalam kondisi tersebut, Ferry mendengar kata umpatan dari sang istri yang membuatnya naik pitam.

Hingga menurut Ferry, dirinya tak berniat melukai hidung Venna.

"Pada saat itu beliau memajukan mukanya ke saya dengan mengumpat kata-kata," jelas Ferry.

Baca Juga: Potongan Video Ferry Irawan Menangis Viral, Denny Sumargo Berikan Klarifikasi

"Dan pada saat itulah dia bilang bahwa saya mematahkan hidungnya," sambungnya.

Jeffry Simatupang juga mengungkapkan jika dirinya akan membuka fakta sebenarnya terkait tuduhan KDRT yang ditujukan pada kliennya, Ferry Irawan.

Ia menjelaskan jika Ferry Irawan tidak pernah melakukan penganiayaan pada Venna Melinda.

"Kami tidak ingin mengumbar aib rumah tangga yang ini adalah masalah pribadi, masalah privat," jelasnya.

"Sebenarnya bahwa Pak Ferry tidak pernah lakukan penganiayaan dan pemukulan seperti yang dituduhkan," tambahnya.

Setelah Ferry Irawan menjadi tahanan, kini Jeffry Simatupang mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut.

Jeffry mengatakan, penangguhan penahanan itu diajukan dengan janji Ferry Irawan akan menjalani proses hukum secara kooperatif.

“Alasannya iya tentu bersikap kooperatif, selalu hadir dalam pemeriksaaan,” kata Jeffry.

Alasan lainnya adalah Ferry memiliki riwayat penyakit saraf pada 2021.

“Lalu yang kedua, adalah ada riwayat penyakit. Iya penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan sama aja,” tutur Jeffry.

Jeffry berharap penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ferry Irawan.

(*)