NOVA.id - Kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi beberapa bulan yang lalu membuat banyak orangtua di Indonesia yang khawatir dalam membeli obat sirup.
Setelah dilakukan penelusuran, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan penyebab gagal ginjal akut yang terjadi pada anak adalah karena adanya cemaran zat yang melewati jumlah yang diperbolehkan. Zat tersebut adalah etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Berdasarkan temuan tersebut, BPOM dan KEMENKES bergerak cepat dengan melarang penjualan sementara semua sediaan sirup yang beredar baik di apotek, rumah sakit maupun toko obat, sampai dilakukan pengujian oleh laboratorium yang bersertifikasi dan dinyatakan aman oleh BPOM.
Dari informasi rilis yang NOVA terima, salah satu farmasi yang juga cukup banyak memproduksi dan memasarkan sediaan cair/sirup bahkan sejak puluhan tahun yang lalu adalah adalah PT Lapi Laboratories.
PT Lapi Laboratories mendukung dan melaksanakan kebijakan BPOM dengan melakukan pengujian mandiri terhadap cemaran EG dan DEG, sesuai dengan metode yang tepat dan dilakukan di laboratorium yang sudah terakreditasi.
Setelah melakukan tahapan verifikasi yang ketat di BPOM RI, maka BPOM RI merilis surat No. HM.01.1.2.12.22.189 tanggal 22 Desember 2022; No. HM.01.1.2.12.22.191 tanggal 29 Desember 2022 dan No. B-PW.02.04.4.43.01.23.55 tanggal 11 Januari 2023 yang menyatakan bahwa semua produk sediaan sirup PT. Lapi Laboratories dinyatakan aman untuk digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Produk sediaan sirup untuk obat demam, batuk, pilek dan asma PT Lapi Laboratories yang dinyatakan aman oleh BPOM adalah: Lapifed sirup, Lapifed DM sirup, Lapifed Ekspektoran sirup, Rhelafen suspensi, Rhelafen Forte suspensi, Apetic drops, Apetic suspensi, Apetic Forte suspensi, Lacoldin sirup, Lanos drops, Lanos Plus sirup, Lapisiv sirup, Lapimuc drops, Lasal Ekspektoran sirup, Lasal sirup, Lasmalin sirup dan Mucovy sirup.
Produk sediaan sirup untuk obat antiradang, alergi dan antivirus PT Lapi Laboratories yang dinyatakan aman oleh BPOM adalah: Lameson suspensi, Desdin sirup, Tiriz drops, Bestalin sirup dan Laprosin sirup.
Baca Juga: Lulus BPOM, Ini Daftar Obat Sirup Anak yang Aman untuk Dikonsumsi
Produk sediaan sirup kategori suplemen makanan (vitamin) PT Lapi Laboratories yang dinyatakan aman oleh BPOM adalah: Apialys drops, Apialys sirup, Imunos sirup, Imunos Plus sirup, Biostrum sirup, Cal-95 Kid sirup, Nu Health L-Cal Grow sirup, L-Vit D3 drops, Optalvit sirup, Eyevit sirup, Vitacur sirup dan Fervit drops.
Produk sediaan sirup kategori obat selain di atas dari PT. Lapi laboratories yang juga dinyatakan aman oleh BPOM adalah Lagesil suspensi, ODR sirup, Ondansetron sirup (Generik), L-Zinc sirup, MG-40 suspensi, Nystin drops, Nystatin drops (Generik) dan Latropil sirup.
Selain itu, ada pula produk antibiotik sediaan sirup kering produk PT. Lapi Laboratories yang juga telah dinyatakan AMAN untuk dikonsumsi dan diedarkan kepada pasien. Produk tersebut adalah Aclam 125 DS, Aclam 250 Forte DS, Lapicef 125 DS, Lapicef 250 DS, Lapicef OD, Cefila DS, Lacophen DS, Lapimox 125 DS, Lapimox 250 DS dan Cefadroxil Drop(Generik).
Semua produk sediaan sirup PT. Lapi Laboratories yang sudah dinyatakan aman oleh BPOM dapat dibeli di apotek dan toko obat terdekat, dengan dikonsultasikan ke dokter/tenaga kesehatan. Untuk informasi lebih lengkap terkait produk-produk PT. Lapi Laboratories dapat dilihat di website www.lapilaboratories.com. (*)