NOVA.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma menarik dan memusnahkan produk obat siropnya.
Obat sirop dilarang dijual karena tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Dua kandungan tersebut diduga menjadi penyebab utama kasus gagal ginjal akut pada ratusan anak di seluruh Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM Penny K. Lukito.
"Pada kedua industri farmasi tersebut BPOM telah melakukan tindak lanjut memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh bets produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Penarikan tetap akan didampingi dan dimonitor secara aktif oleh BPOM.
"Karena kejadiannya sekarang berbeda, kejadiannya luar biasa, jadi pendampingan langsung oleh kantor BPOM di seluruh Indonesia mencakup seluruh gerai dari industri farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, toko obat, dan praktek mandiri nakes," sambungnya.
Lalu untuk pemusnahan semua sediaan obat sirup akan disaksikan langsung oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dan dilengkapi oleh Berita Acara Pemusnahan.
Produk obat sirop yang ditarik dan dimusnahkan dari PT Ciubros meliputi Citomol dan Citoprim.
Sementara produk jadi dari PT Samco Farma adalah Samcodryl dan Samconal.
Sebelumnya, BPOM juga menarik obat parasetamol produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma) dari peredaran.
Baca Juga: Obat Isoman Covid-19 Bisa Diambil Langsung ke Apotek! Begini Syaratnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR