Denda Melakukan Hubungan Intim saat Sedang Berpuasa di Bulan Ramadan

By Alsabrina, Jumat, 27 Januari 2023 | 08:00 WIB
Denda jika melakukan hubungan intim saat puasa di bulan Ramadan (iStockphoto)

NOVA.id - Berpuasa tak hanya menahan rasa lapar dan haus saja, tetapi juga menahan nafsu, baik itu nafsu amarah hingga nafsu berhubungan intim dengan pasangan.

Sebenarnya, setiap pasangan sah-sah saja jika ingin berhubungan intim di bulan Ramadan. Namun, bukan di saat sedang berpuasa.

Ya, hubungan intim dengan pasangan diperbolehkan setelah berbuka puasa hingga Subuh menjelang.

Ini pun tertulis pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi:

“Dihalalkan buat kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian.”

Namun, bagaimana jika ada orang yang melakukan hubungan intim di waktu puasa? Apa hukumnya dan bagaimana dengan dendanya?

Melansir Kompas.com, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, Musta'in Ahmad menjelaskan, berhubungan badan antara suami dan istri saat bulan Ramadan, tidak akan membatalkan puasa.

Namun, hal itu berlaku bila hubungan badan yang dilakukan pasutri itu dilakukan pada malam hari sebelum waktu shalat subuh tiba.

Apabila berhubungan badan dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, ia menegaskan praktis membatalkan puasa.

"Bila dilakukan siang hari (berhubungan badan), ya, akan membatalkan puasanya," tegas Musta'in.

Ya, terdapat juga hadis dari riwayat Bukhari yang menerangkan soal larangan berhubungan badan di siang hari saat bulan Ramadan.