NOVA.id - Sidang komisi kode etik Polri terhadap Richard Eliezer, Rabu (22/02/23) masih berlangsung.
Sidang etik Richard Eliezer berlangsung di TNCC Mabes Polri secara tertutup dan media hanya diperbolehkan meliput dari Lobi Gedung TNCC.
Richard Eliezer terlihat mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Yanma Polri dalam sidang tersebut.
Bharada E tampak memasuki ruang sidang dikawal dua anggota Provos. Richard Eliezer kemudian memberikan hormat kepada majelis hakim sidang etik.
Setelah itu, Richard Eliezer dipersilakan duduk dan Majelis kemudian melakukan pemeriksaan identitas Richard Eliezer selaku terduga pelanggar etik.
"Kemudian dalam pelaksanaanya rekan-rekan batasnya di sini (lobi) saja untuk men-shoot (mengambil) gambar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers.
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, total ada delapan saksi yang dipanggil. Termasuk terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Namun, Ramadhan mengatakan, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tidak hadir dalam sidang etik Richard Eliezer karena masalah perizinan.
"Saudara FS, saudara RR, saudara KM. Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Kemudian, dua saksi lainnya, yakni Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) dan Iptu inisial Januar Arifin (JA) juga berhalangan hadir karena sakit.
Namun, 5 saksi yang berhalangan hadir tersebut tetap memberikan keterangan tertulis yang akan dibacakan dalam sidang etik Richard Eliezer.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Tangisan Richard Eliezer Disorot
Dalam sidang etik Richard Eliezer, Ramadhan mengatakan, saksi yang hadir di ruang sidang etik secara langsung adalah AKP DC, Ipda S, dan Ipda AM.
"Jadi, dari keseluruhan 8 saksi yang dipanggil. Yang hadir langsung dan beri keterangan langsung ada 3. Sisanya dibacakan," katanya.
“Kita akan sampaikan hasilnya nanti dan insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya apakah sampai malam, tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.
Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Sementara itu, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. (*)