Hukum Berciuman di Siang Hari Selama Ramadan, Batalkah Puasanya?

By Alsabrina, Senin, 20 Maret 2023 | 19:01 WIB
Hukum berciuman di siang hari selama bulan Ramadan (iStockphoto)

Seperti halnya haram, hal-hal yang berhukum makruh tahrim harus dihindari. 

Hukum ini sesuai dengan kaedah fiqih ‘li wasail hukmil maqashid’ terhadap hal-hal yang mendukung atau mendorong atau menyebabkan diberlakukan hukum yang sama hasil akhirnya.

Ketika ditentukan bahwa interaksi seksual langsung dan ejakulasi karena persentuhan kulit membatalkan puasa, maka perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada keduanya harus pula dihindari jauh-jauh.

Pelukan, genggaman, dan sejenisnya, dengan nalar dan pertimbangan serupa, disamakan hukumnya dengan mencium. 

Tetapi hukum ini tidak serta merta mempengaruhi sah tidaknya puasa.

Jika suatu saat di siang hari bulan Ramadhan mencium istri, dan tidak terjadi sesuatu akibat atau tindak lanjut apa-apa, maka puasa anda tetap sah, tidak batal, tetapi tingkat kesempurnaannya berkurang (Al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab. VI, halaman: 355). (*)