Terdampak PHK? Begini Cara Cek Saldo dan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Rabu, 29 Maret 2023 | 15:32 WIB
Cairkan saldo dan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan (dok.TribunBatam)

NOVA.id - Terdampak PHK? pegawai harus tahu ada program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan saat kehilangan pekerjaan.

Jika pegawai terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, cek saldo JHT yang bisa dicairkan melalui aplikasi JMO Mobile yuk!

Selain itu, klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Saldo JHT Online via JMO:

1. Buka aplikasi JMO

2. Jika sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih "Ya, Saya Sudah Daftar"

3. Pilih Jenis Kepesertaan Anda

4. Pilih Kewarganegaraan, pilih Selanjutnya

5. Lengkapi Data Diri, klik Selanjutnya

6. Masukkan Email, klik Selanjutnya

7. Masukkan Kode Verifikasi email, klik Selanjutnya

8. Masukkan Nomor Smartphone, klik Selanjutnya

Baca Juga: Bayar Iuran tapi Tidak Pernah Sakit, BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

9. Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke nomor handphone via SMS, klik Selanjutnya

10. Buat Kata Sandi, klik Selanjutnya

11. Pastikan S&K dibaca dengan baik

12. Pilih Setuju dengan membaca syarat dan ketentuan

13. Pendaftaran JMO berhasil

14. Lakukan Pengikinian Data

15. Pilih menu Jaminan Hari Tua

16. Pilih menu Cek Saldo

17. Pilih KPJ yang ingin ditampilkan

18. Saldo JHT ditampilkan dengan detail beserta data yang dilaporkan

Baca Juga: Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Pasien Dialisis Dapatkan Pelayanan Terbaik JKN

Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

1. Buka aplikasi JMO, pilih menu Jaminan Hari Tua

2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT

3. Jika memenuhi syarat, muncul tiga checklist hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT via JMO, klik Selanjutnya

4. Pilih Sebab Klaim, klik Selanjutnya

5. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan, pilih Sudah

6. Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto

7. Lengkapi Data NPWP dan Nomor Rekening yang aktif, klik Selanjutnya

8. Pada Rincian Saldo JHT, tampil saldo yang akan dicairkan, klik Selanjutnya

9. Jika dagta sudah benar, klik Konfirmasi dan klik Simpan

10. Jadwal wawancara online akan dikirim via email

11. Jika proses klaim selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening saat pencairan. (*)

Baca Juga: BPJS Bisa Digunakan untuk Operasi Pendarahan Otak Seperti Indra Bekti, Begini Syaratnya