Cara Mudah Minta Rujukan BPJS Kesehatan untuk Berobat Jalan di Rumah Sakit

By Rahma, Kamis, 30 Maret 2023 | 15:03 WIB
Surat rujukan online BPJS Kesehatan (dok. Tribunnews)

NOVA.ID  - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

BPJS Kesehatan menjamin biaya pengobatan dan perawatan medis seluruh pesertanya.

Hal ini disampaikan oleh Pps. Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman.

“(Ditanggung biaya operasi oleh BPJS Kesehatan) sepenuhnya, sesuai kelas perawatan dan sesuai indikasi medis dari dokter,” ujarnya dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/07).

Namun sebelum ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan, peserta harus melakukan prosedur referensi atau rujukan.

Berikut cara mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit agar biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan.

Mengutip dari panduan layanan BPJS Kesehatan, prosedur untuk mendapatkan layanan rujukan tingkat lanjut terbagi 2 yakni Rawat Jalan Tingkat Lanjutan/RJTL dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).

Cara Dapatkan Surat Rujukan dari puskesmas ke rumah sakit agar Biaya Perawatan Ditanggung BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan/RJTL langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai berikut:

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk Peserta Mandiri hingga PBI, Berapa yang Harus Dibayar?

Baca Juga: Tak Perlu Tunggu Sampai Usia 56 Tahun, Ini Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Terdampak PHK

Sedangkan prosedur untuk mendapatkan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) langkah-langkahnya sebagai berikut:

(*)