NOVA.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan pada 2023 telah diumumkan pemerintah.
Komponen THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan sama seperti Tahun 2022.
Yakni berupa gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Meski Covid-19 sudah mereda, pemberian tunjangan kinerja tahun 2023 masih 50%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, walaupun kasus Covid-19 semakin terkendali di tahun ini dibanding tahun 2022, ada faktor ketidakpastian global di tahun 2023.
"Pada tahun 2023, di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, masih terdapat risiko ketidakpastian yang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global, ketidakstabilan kondisi geopolitik, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/03).
"Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut dan diatur melalui PP Nomor 15/2023," tambahnya.
Sri Mulyani menjelaskan, tahun 2020, sebagai respon terhadap penanganan pandemi, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan.
Komponen THR dan Gaji ke- 13 pada 2020 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Kemudian pada tahun 2021, ancaman Covid-19 masih sangat berat, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN.
Baca Juga: Angin Segar! Guru dan Dosen Bakal Dapat THR Spesial Tahun Ini, Sri Mulyani Anggarkan Rp 2,1 Triliun
"Sehingga THR dan Gaji 13 (2021) diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," ujar Sri Mulyani.
Ternyata Ini Usia Ideal si Kecil Pisah Kamar dan Cara Agar Anak Mau Tidur Sendiri
KOMENTAR