Ramadan 2023, Ketahui Besar Zakat Fitrah yang Harus Dibayar Serta Paling Lambat Diserahkan

By Hinggar, Jumat, 31 Maret 2023 | 12:01 WIB
(Ilustrasi) Zakat Fitrah (iStockphoto)

NOVA.ID - Masyarakat muslim di bulan Ramadan tak hanya menjalankan ibadah puasa.

Di bulan Ramadan, umat muslim juga diwajibkan membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal Ramadan, dan paling lambat diberikan sebelum shalat Idul Fitri dilakukan.

Lalu berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu?

Dikutip dari instagram @indonesia_baik, berikut ini besaran zakat fitra yang harus dibayarkan tiap orang:

Umat muslim bisa membayarkan dengan dua cara yaitu membayar dengan uang atau beras.

1. Uang

Menurut SK Ketua Baznas No.07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah ditetapka nilai zakat fitrah sebesar Rp 45.000/jiwa

2. Makanan pokok/beras

Beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter.

Baca Juga: Gandeng BAZNAS, Ajinomoto Salurkan Bantuan Korban Gempa Bumi Cianjur