Berita Terpopuler: Cara Menghilangkan Kulit Kering di Kaki hingga Bansos Ramadan untuk Keluarga PKH Telah Cair

By Presi, Jumat, 31 Maret 2023 | 09:57 WIB
Berita terpopuler hari ini, Jumat (31/03) salah satunya membahas tentang cara menghilang kulit kering di kaki. (Kolase NOVA)

NOVA.id - Berita terpopuler hari ini, Jumat (31/03) membahas beberapa hal.

Pertama, ada berita terpopuler tentang cara menghilang kulit kering di kaki.

Kemudian, ada berita terpopuler tentang iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk Peserta Mandiri hingga PBI.

Terakhir, ada berita terpopuler tentang bansos di bulan Ramadan bagi keluarga PKH telah cair.

Semua berita itu terangkum dalam Jumat (31/03) berikut ini. Yuk, simak! 1. Cara Menghilangkan Kulit Kering di Kaki, Cukup Pakai Bahan yang Ada di Rumah

Sahabat NOVA, kulit kering di kaki bisa menimbulkan rasa tidak nyaman dan kurangnya rasa percaya diri.

Maka dari itu, kita perlu tahu cara menghilangkan kulit kering di kaki agar kaki kembali mulus dan bersih.

Cara menghilangkan kulit kering di kaki sejatinya mudah dan tak perlu menggunakan bahan yang sulit dicari.

Dengan beberapa bahan yang ada di rumah, kamu bisa memanfaatkannya untuk mengatasi kulit kering pada kaki.

Yuk, simak cara-caranya berikut ini.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Kulit Kering di Kaki, Cukup Pakai Bahan yang Ada di Rumah

2. Iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk Peserta Mandiri hingga PBI, Berapa yang Harus Dibayar?

BPJS Kesehatan disebut akan menghapuskan kelas 1, 2, dan 3.

Seluruh kelas akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan.

Namun, program KRIS ini direncanakan akan diberlakukan pada 2025 mendatang.

Hingga kini, BPJS Kesehatan masih memberlakukan sistem iuran kelas 1, 2, dan 3.

Berapa iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya?

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan 2023 dilansir dari GridStar.ID :

1. BPJS Kesehatan PBI

Besaran iuran BPJS Kesehatan PBI adalah sebesar Rp 42.0000 per orang per bulan.

Besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan PBI dibayarkan oleh pemerintah pusat, sehingga peserta PBI tak perlu membayar iuran setiap bulannya.

PBI atau Penerima Bantuan Iuran, yakni BPJS yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu.

2. Pensiunan dan veteran

Peserta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara seperti pensiunan dan veteran maka ketentuan iuran yakni 5 persen dari upah yang didapat, berikut ini ketentuannya:

a. Penerima pensiun: 3 persen dibayar oleh Pemerintah Pusat 2 persen dibayar oleh penerima pensiun

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk Peserta Mandiri hingga PBI, Berapa yang Harus Dibayar?

3. Bansos di Bulan Ramadan Bagi Keluarga PKH Telah Cair, Segini Besarnya

Kabar gembira bagi masyarakat di Bulan Ramadan ini.

Terutama bagi masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH tahap 1 sudah cair dan disalurkan kepada sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) pada Maret 2023.

Hal ini disampaikan satu di antara penerima PKH, Pariyah.

Warga Klaten, Jawa Tengah itu mengatakan sudah menerima PKH tahap I pada minggu lalu.

"Iya, sudah cair minggu lalu melalui pengurus PKH," dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (30/03).

Adapun nominal bantuan PKH yang diterimanya sebesar Rp 600 ribu sebab ia termasuk dalam kategori lanjut usia.

Selain Pariyah, warga lainnya bernama Inayah juga sudah mendapatkan bansos PKH.

Namun nominal yang diterimanya berbeda karena ia memiliki anak yang masih bersekolah.

Diketahui, PKH merupakan bantuan reguler dari Kemensos yang diberikan kepada Keluarga Miskin (KM).

Pada bulan ini, pencairan PKH memasuki triwulan pertama yang dijadwalkan cair pada Januari-Maret 2023.(*)

Baca Juga: Bansos di Bulan Ramadan Bagi Keluarga PKH Telah Cair, Segini Besarnya