Begini Cara dan Denda yang Harus Dibayar untuk Reaktivasi BPJS Kesehatan yang Terlanjur Nonaktif

By Nadia Fairuz Ikbar, Jumat, 31 Maret 2023 | 20:32 WIB
Aplikasi mobile jkn BPJS Kesehatan (dok.Tribunnews)

Hal tersebut dilakukan agar tidak menghambat pelayanan jual beli tanah yang mempersyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan di ATR/BPN.

"Ada beberapa prosedur di BPJS yang akan diperbaiki, misalkan kalau keanggotaan kemarin nunggak, kemudian menjadi aktif itu saat ini masih perlu waktu 14 hari (untuk aktif kembali). Tapi akan diperbaiki sehingga akan lebih cepat," kata Suyus dalam Dialog Pelayanan Publik yang diadakan Ombudsman secara virtual, Rabu kemarin.

Suyus menjelaskan, sebenarnya permohonan jual-beli tanah akan tetap diterima dan diproses meski pemohon belum dapat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam bentuk fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa dilampirkan pemohon setelah Kantor Pertanahan menyelesaikan proses pelayanan jual beli.

"Apabila belum melampirkan (bukti kepesertaan BPJS Kesehatan) tidak akan kami setop, kami tetap akan terima, kemudian akan kami proses. Kemudian nanti pada saat pengambulan produk disampaikan kartu keanggotaan BPJS," kata Suyus.

(*)