NOVA.ID - BPJS Ketenagakerjaan juga menerima peserta yang bekerja secara mandiri seperti artis, fotografer, freelancer, pedagang, petani dan masih banyak profesi lainnya.
Mereka akan tergabung dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah.
Peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan dua manfaat yaitu Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian.
Namun peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan juga meminta tambahan Jaminan Hari Tua sebagai salah satu manfaat yang didapatkan.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk mendaftar sebagai peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini dokumen yang perlu disiapkan:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Alamat Email
Kemudian peserta bisa melakukan pendaftaran melalui beberapa kanal seperti:
1. Layanan kontak fisik Kantor Cabang
2. Pendaftaran di Service Point Office
Baca Juga: Simak Keuntungan Satu Peserta Miliki Dua Akun JHT BPJS Ketenagakerjaan