Sudah Tak Lagi Bekerja, Ini Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

By Nadia Fairuz Ikbar, Minggu, 2 April 2023 | 19:24 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (dok.TribunBatam)

- Klik opsi “action” dan pilih “nonaktif pekerja”

- Konfirmasi penonaktifan

- Selesai, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah dinonaktifkan.

Baca Juga: Simak Keuntungan Satu Peserta Miliki Dua Akun JHT BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya Ini cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak via aplikasi dilansir dari laman BPJSTK Mobile:

1. Peserta harus mengunduh aplikasi JMO di Android.

2. Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

3. Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

4. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.Kemudian pilih di "Kartu Digital".

5. Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan cek BPJS Ketenagakerjaan

Demikian informasi cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan ketika berhenti bekerja di perusahan sekligus cara cek setelah dinonaktifkan dengan aplikasi BPJSTK Mobile. Semoga bermanfaat.

(*)