Lakukan Pengkinian Data Sebelum Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO

By Nadia Fairuz Ikbar, Senin, 3 April 2023 | 23:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (dok.TribunBatam)

NOVA.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa melakukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Adapun uang tunai dari manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.

Uang tunai dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Lalu, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (klaim JHT)?

Pencairan JHT saat ini masih menggunakan peraturan lama.

Dengan kata lain, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pencairan JHT sebelum memasuki usia 56 tahun.

Hanya saja, pencairan JHT bisa dilakukan sebagian atau sejumlah Rp 10 juta.

Sebelum melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan peserta wajib memiliki akun di Aplikasi JMO. Cara membuat akun aplikasi JMO bisa dilihat di sini.

Baca Juga: Simak Keuntungan Satu Peserta Miliki Dua Akun JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara Pengkinian Data