NOVA.ID - Penukaran uang baru ramai dilakukan jelang lebaran.
Untuk mengatasi permintaan yang meningkat jelang lebaran, Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang baru.
Bekerja sama dengan perbankan, BI menyediakan layanan penukaran uang di 5.066 titik bank yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penukaran uang bisa dilakukan di Kas Keliling yang tersebar di pusat keramaian seperti terminal, pasar dan stasiun.
Layanan akan dimulai pada 27 Maret hingga 19 April 2023.
Jika ingin menukarkan uang melalui Kas Keliling, masyarakat harus memesan penukaran melalui aplikasi Pintar.
Berikut ini cara untuk menukar uang melalui aplikasi PINTAR:
- Buka situs PINTAR melalui laman pintar.bi.go.id
- Memilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” pada laman utama situs Pilih provinsi untuk menukar uang yang diinginkan
- Tentukan lokasi, tanggal, dan jam yang tersedia sesuai kebutuhan
Baca Juga: 4 Tips Anti Boros saat Ramadan dan Lebaran Agar THR Awet di Rekening
- Isi data pemesan, mencakup NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, alamt e-mail
- Isi jumlah lembar atau keeping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling
- Muncul bukti pemesanan, lalu simpan
- Bawa bukti pemesanan tersebut ke kas keliling saat melakukan penukaran sesuai dengan lokasi dan waktu yang sudah dipilih.
Dikutip dari Kompas.com berikut ini cara menukar uang melalui kas keliling:
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Penukar yang akan melakukan penukaran uang melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
a. Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang.
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang yang ditukarkan.
- Penggantian dapat diberikan BI menggunakan uang dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melakui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.