"Siapapun yang berada di perjalanan panjang (tujuannya tidak kurang dari 84 Km),
maka saat di perjalanan ia boleh berbuka puasa dan boleh menjamak dan mengqashar shalat," imbuh Buya. (*)
Baca Juga: Apakah Menyikat Gigi di Siang Hari saat Ramadan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Jawaban MUI