Apakah Bisa Punya Dua Kartu BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya

By Rahma, Jumat, 7 April 2023 | 23:05 WIB
Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan (dok.TribunMedan)

Karena bersifat seperti tabungan, Iqbal menilai, tidak ada salahnya ketika peserta JHT mengambil iuran JHT miliknya. Misal saat terkena PHK.

"KSPI menolak, (pengaturan 2 akun JHT) hanya akal akalan dari perumus undang-undang dengan membuat pasal selundupan. Yakni mengulang kembali bahwa JHT tidak bisa diambil setelah terjadi PHK. Sekarang lebih halus dibagi dua, akun tambahan bisa diambil saat PHK, akun utama ngga bisa diambil. Hanya bisa diambil saat pensiun," ujar Iqbal.

(*)