Cara Lakukan Pengkinian Data Sebelum Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

By Nadia Fairuz Ikbar, Sabtu, 8 April 2023 | 18:05 WIB
JMO BPJS Ketenagakerjaan ()

NOVA.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa melakukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Adapun dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan mencapai Rp 10 Juta. Lalu, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (klaim JHT)?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Adapun uang tunai dari manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.

Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, terkena PHK, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Adapun untuk pencairan JHT saat ini masih menggunakan peraturan lama.

Dengan kata lain, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pencairan JHT sebelum memasuki usia 56 tahun.

Hanya saja, pencairan JHT bisa dilakukan sebagian atau Rp 10 juta.

Sebelum melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan peserta wajib memiliki akun di Aplikasi JMO. Cara membuat akun aplikasi JMO bisa dilihat di sini.

Cara Pengkinian Data

Baca Juga: Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cuma Pakai NIK, Begini Caranya