"Setiap surat kepada Wajib Pajak yang dikirimkan oleh kantor pajak telah melalui penelitian terkait data yang terkandung dalam surat tersebut," lanjut mereka.
Ditjen pajak mengungkap prosedur yang dilakukan kepada wajib pajak saat melakukan penagihan pajak.
"Secara aktif pula, kantor pajak akan melakukan konfirmasi terkait data-data perpajakan wajib pajak dalam bentuk kunjungan/verifikasi lapangan," tulis akun tersebut.
"Dalam pelaksanaan kunjungan tersebut, pegawai DJP akan mengunjungi wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP,"
"DJP pun memiliki petugas yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya menagih utang pajak,"
"Dalam proses penagihan harus memenuhi SOP dan prosedur berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan," jelasnya. (*)